FOOD COURT BAGI HASIL

Industri kuliner saat ini sedang marak di tanah air kita terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.Banyaknya tempat-tempat menjual makanan yang di tertibkan oleh Pemda membuat sebagian para pedagang mengalihkan lokasi berdagangnya di tempat yang permanen nyaman dan terbebas dari semua pungutan liar.
Tempat yang nyaman dan permanen tersebut berada di gedung-gedung perkantoran atau di pusat - pusat perbelanjaan yang dinamai Food Court.
Food Court adalah sebuah tempat yang luas dimana berkumpul para pedagang makanan dari semua tingkatan yang terkordinir.Kordinatornya disebut sebagai pengelola yang melengkapi food court ini dengan Kursi-kursi dan meja makan serta suasana yang nyaman .Untuk di dua tempat tadi food court dilengkapi dengan aneka fasilitas yaitu :
a. Penyejuk Udara atau AC
b. Televisi
c. Penerangan yang dapat disesuaikan dengan suasananya.
d. Panggung Hiburan.
e. Washtafel
f. Toilet.
Pengelola menyediakan unit-unit / counter-counter bagi para pedagang dengan ukuran yang tidak terlalu luas minimal.2x 2 m2 dan maksimal 3 x 5 m2 yang disebut Food Counter.Pedagang dapat memproduksi dan sekaligus menjual produknya di area tersebut di mana kesegaran dan kebersihannya dapat terjaga, karena udaranya bersih dari polusi.
saya tidak membahas secara detail suasana dan kondisi ideal sebuah food court, tetapi saya akan menerangkan mengenai sistem kemitraan atau bagi hasil yang diterapkan oleh beberapa pengelola food court dari segi untung dan kerugiannya.

Food court bagi hasil adalah sebuah sistem dimana pedagang dan pengelola saling bekerja sama saling menguntungkan dan sama-sama pula menanggung rugi.
Sistem ini adalah sebuah sistem yang sangat cepat sekali bagi pengelola dalam mencari para pedagang atau tenant untuk mengisi counter-counter yang telah disiapkan.
Langkah ini diambil agar keseluruhan operasional dan peraturan menjadi hak ekslusive pengelola dan pedagang harus mematuhinya kalau mau bergabung atau masih mau bergabung.Ditahap awal pengelola memasarkan food court kepada para pedagang dengan keunggulan dari lokasi food court yang dikelolanya.Setelah terjadi kata sepakat maka syaratnya adalah:
a. Pedagang dikenakan prosentase bagi hasil dari omzet kotor yang biasanya 20 s/d 35% atau tergantung dari negosiasi antara pedagang dan pengelola.
b. Pedagang akan dikenakan minimal income yang biasanya pengelola mengambilnya dari sewa murni per m2 /bulan + service charge per m2/bulan.Hal ini penting karena pengelola harus memberikan pedoman pencapaian target omzet yang dikenakan kepada para pedagang.Pengelola akan memberikan teguran bilamana pedagang tidak dapat mencapai target atau langsung dipotong selisih dari pada income yang diberikan bilamana tidak mencapai target.
c. Pedagang akan dikenakan Deposit dan itu berlaku juga disistem sewa, yang dimaksudkan adalah selama masa sewa atau kerja sama pedagang tidak begitu saja memutuskan masa kerja sama tau sewa karena resikonya uang deposit akan hilang.
d. Para pedagang hanya diperbolehkan menjual makanan saja dan untuk minuman menjadi hak ekslusive pengelola.
e. Perjanjian kerja sama kedua belah pihak diatas meterai.
f. Bilamana ada fitting out pengelola memberikan waktu pengerjaan maksimal 1 minggu sebalum operasional.
g. Pedagang harus membayar listrik dan air yang digunakannya sesuai dengan meteran yang akan dipasang disetiap counter.

Dalam perhitungan bagi hasil pengelola akan menambahkan biaya promosi berkisar 1 s/d 3 % diambil dari total income pedagang.
Saya akan memberikan tip, dalam food court bagi hasil ini pedagang harus mengetahui sedetail-detailnya mengenai komposisi perhitungan bagi hasil, agar jangan merasa pengelola menjebak pedagang dengan alasan yang macam-macam.
Kemudian saya juga memberitahukan bahwa semakin kecil prosentase anda semakin besar target omzet yang harus anda capai...

Semoga ada manfaatnya.. dan terima kasih

Bobby Frisdiandy

No comments: